KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Markus Nari

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 02 Juni 2021 20:04 WIB
Terpidana Markus Nari (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang Merk Landrover milik Terpidana Markus Nari. Mantan anggota DPR itu divonis bersalah menerima suap dan merintangi penyidikan dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Lelang tersebut merupakan bagian dari rampasan negara dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.

"Adapun dasar pelaksanaan lelang ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terpidana Markus Nari," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga:  PNS BPPT Bantah Kecipratan Uang Panas Proyek e-KTP

Ali mengungkapkan, obyek lelangnya yakni satu unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam, Nopol B 963 MNC, tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SALLMAME3AA328562, nomor mesin 10051708292508PS beserta 1 (satu) buah kunci mobil yang dilengkapi 1 STNK asli dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, dengan harga limit Rp512.299.000,00 dan uang jaminan Rp160.000.000,00.

Lelang akan dilaksanakan pada Rabu (9/6/2021). Batas akhir penawaran pada 09.00 Waktu Server e-Auction (WIB) bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna Tangerang.

Baca juga:  Kasus Korupsi E-KTP, KPK Dalami Peran Dirut dan Ketua Konsorsium PNRI

Dengan alamat domain lelang https://www.lelang.go.id. Dan penetapan pemenang nantiny setelah batas akhir penawaran. Informasi selengkapnya dapat di akses pada link berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya