MEDAN - Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap karena patut diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengungkapkan, pasutri itu adalah AN alias Amir (45) dan Yu (24). Keduanya warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Mereka kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Bra, Nenek 62 Tahun Ditangkap Polisi
Riko mengaku, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MH alias Herry di Jalan Binjai KM 15 Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara pada 28 April 2021 lalu.
"Saat itu dari tersangka Herry kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu lakukan pengembangan dan menangkap pasutri ini," jelasnya.