Ini Isi Surat Keputusan Menteri Agama soal Pembatalan Haji 2021

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 16:32 WIB
Kakbah (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.

Gus Yaqut-sapaan akrabnya, menyebut pembatalan pemberangkatan jamaah haji dikarenakan pandemi Covid-19 belum berlalu. Di samping itu, Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Menag Tegaskan Belum Ada Negara Dapatkan Kuota Haji dari Arab Saudi

Karena belum ada penandatanganan nota kesepahaman itu, maka Indonesia maupun sejumlah negara lainnya belum mendapatkan kepastian kuota haji 1442 Hijriah. Alhasil, pemerintah memutukan untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini. 

Baca Juga: Jamaah Haji Batal Berangkat, Menag: Agama Ajarkan Menjaga Jiwa Harus Diutamakan

Berikut isi lengkap KMA Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M:

Keputusan Menteri Agama by Arief AL Fathir

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya