Tuntutan 6 tahun Penjara Habib Rizieq Terkait Kasus Hasil Tes Swab di RS Ummi, Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 17:47 WIB
iNews Room.
Share :

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6).

"Menuntut selama enam tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Rizieq terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Baca juga: Tuntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Habib Rizieq Bohong Nyatakan Diri Sehat Padahal Positif Covid-19

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya