KPK Dalami Aliran Uang Nurdin Abdullah dari Pengerjaan Proyek

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 07 Juni 2021 15:23 WIB
Nurdin Abdullah jadi tersangka suap (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya aliran duit yang diterima oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah dari beberapa pihak. Di antanya dari pengerjan proyek yang selama ini dikerjakan.

Hal tersebut dikonfirmasi usai tim penyidik memeriksa seorang wiraswasta Haeruddin sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurdin Abdullah (NA).

"H. Haeruddin, SE (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim. Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel.

Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021).

"Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," ungkap Ali.

Sebelumnya, Jumat (4/6/2021) bertempat di gedung Merah Putih KPK juga telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dua orang dari pihak swasta. Mereka Eka Safitri dan Virna Ria Zalda.

"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Baca Juga : Saksi Mengaku Ditarget Juliari Batubara Kumpulkan Fee Rp35 Miliar dari Bansos Corona

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya