"Petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu oleh pemerintah melalui APBN," ucapnya.
Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Pertama-tama petani harus tergabung terlebih dahulu dalam kelompok tani. "Kemudian mendaftarkan lahan sawah mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai di tahun berjalan," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)