Terancam Gagal Panen, Petani Jembrana Diminta Manfaatkan Asuransi Minimalisasi Kerugian

Agustina Wulandari , Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 15:27 WIB
Mentan SYL. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

"Petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare karena sisanya sebesar Rp144 ribu dibantu oleh pemerintah melalui APBN," ucapnya.

Cara mendaftarnya pun cukup mudah. Pertama-tama petani harus tergabung terlebih dahulu dalam kelompok tani. "Kemudian mendaftarkan lahan sawah mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai di tahun berjalan," ujarnya.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya