Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP atau asuransi pertanian merupakan proteksi bagi petani agar tetap produktif meski terjadi dampak perubahan iklim.
"Asuransi akan memberi pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim jika terjadi gagal panen. Dengan begitu petani akan tetap bisa menjaga produktivitas mereka," ujarnya.
Dengan pertanggungan yang diberikan, Ali menyebut petani tetap memiliki modal untuk kembali memulai musim tanam.
"Pertanggungan yang diberikan asuransi untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani. Dengan pertanggungan yang diberikan, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali pertaniannya," katanya.
Direktur Pembiayaan Dirjen PSP Kementan, Indah Megahwati menuturkan, AUTP atau asuransi pertanian memiliki cukup banyak manfaat untuk petani. Dengan premi yang ringan, petani akan mendapatkan perlindungan dari dampak perubahan iklim dan serangan OPT.