JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan terkait perkembangan revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahfud menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan karena mencabut UU ITE sama dengan ‘bunuh diri’.
Dia menyampaikan bahwa, pihaknya sebelumnya telah membentuk tim untuk melakukan telaah terhadap perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kajian ulang terhadap UU ITE.
Baca juga: Usai Disetujui Jokowi, "Bola" Revisi UU ITE Kini Berada di Kemenkumham
“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau cabut UU ITE, kesimpulan diperolah setelah FGD (Focus Group Discussion) dengan 50 orang (terdiri dari) akademisi, praktisi hukum, NGO, korban, pelapor, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi,” ucap Mahfud MD dalam konferensi persnya, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menjelaskan, meski tidak mencabut UU ITE, pihaknya mengeluarkan dua produk. Pertama adalah surat keputusan bersama antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang isinya tentang pedoman implementasi UU ITE.