Langgar IMB, Rumah Mewah di Menteng Disegel Pemprov DKI

Antara, Jurnalis
Sabtu 12 Juni 2021 22:46 WIB
Satpol PP menyegel rumah mewah di Menteng yang melanggar IMB (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel bangunan yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memantau langsung proses tersebut. Dia mengatakan bahwa rumah mewah tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada 2020 dan disegel.

Pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada. Kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area 'basement' sehingga kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujar Dhany, Sabtu (12/6/2021).

Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut. Pertama IMB terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai+1 "basement".

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Signifikan, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Waspada

Kemudian, pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan dan belakang, penambahan lantai tiga di bagian belakang, dan penambahan luas "basement" seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas "basement" adalah 198 meter persegi.

Baca juga: Hari Keempat Uji Coba Road Bike di Jalan Sudirman-Thamrin Diklaim Kondusif

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar, hingga rekomendasi teknis bongkar secara bertahap.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.

Setelah penertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri. Lalu, pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.

Menindaklanjuti arahan gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali dan ditemukan pelanggaran berupa area "basement" seluas 324,75 meter persegi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya