Setelah mendapatkan video kiriman dari pelapor, petugas DLH dan Satpol PP akan memverifikasi kebenaran video tersebut. Apabila video dan data yang dikirimkan dianggap benar dan valid, serta pelaku pembuang sampah sembarangan diproses peradilan, pelapor akan mendapat insentif sebesar Rp100 ribu.
"Silahkan kirim video melalui whatsapp di nomor 08116618603, atau ke https://bit.ly/sikatpel," sebut Mairizon.
DLH Kota Padang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Mairizon mengimbau kepada pelapor atau pemilik video untuk tidak mengunggah video di media sosial. "Kita akan jaga keamanan identitas pelapor," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)