Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman terpidana kasus korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, terhadap Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara. Sebelumnya, Pinangki dihukum 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Bandingkan dengan Tuntutan Djoko Tjandra
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 14 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf tersebut serta dihadiri para Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum maupun Terdakwa atau Penasihat Hukum.
"Menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair," dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
(Arief Setyadi )