Baca juga: Warung Remang-Remang di Tangsel Dirazia Petugas, 13 PSK Diamankan
Arifin juga memastikan, jika pada bangunan kafe remang-remang yang berada di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo tersebut tidak memiliki meteran ataupun token listrik.
"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN yang ikut di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," Terangnya. Arifin menambahkan operasi penertiban ini juga sebagai upaya menekan kasus Covid -19.
"Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan Covid-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," pungkasnya.
(Awaludin)