Presiden Jokowi Belum Serahkan Surpres Ibu Kota Negara ke DPR, Ini Alasannya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 17 Juni 2021 08:50 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Meski rancangan undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membutuhkan beragam informasi aktual dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR, demikian diungkap Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

“Bagi Presiden, suara masyarakat Penajam Paser Utara merupakan informasi penting. Covid-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” jelas Deputi IV KSP Juri Ardiantoro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

BACA JUGA: Moeldoko: Tak Ada Agama yang Membenarkan Kekerasan

Pernyataan Juri disampaikan saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Penajam Paser Utara di Kantor DPRD setempat.

Juri memastikan proyek IKN di Kalimantan Timur akan memperhatikan kearifan lokal (local wisdom). Untuk memformalisasi itu, dibutuhkan suatu Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemerintah Kirim RUU Ibu Kota Negara ke DPR Setelah Reses

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya