JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14/2021 yang berisi soal pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Seiring dengan terbitnya Inmendagri tersebut, Tito meminta daerah menjalankan tiga hal.
Baca juga: Tito Karnavian: Jangan Sampai Ada Klaster Covid-19 dari Kegiatan Agama
Pertama, pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Bahkan, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Upaya ini bertujuan untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
“Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Tito dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah
Kedua, pemerintah daerah diminta membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro sebagaimana diatur dalam Inmendagri. Penjabaran itu, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing. Alasannya, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.
“Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah daerah perlu membentuk posko terkait pencegahan Covid-19. Terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini,, menurutnya menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
“Paling tidak dibicarakan. Tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada. Sehingga PPKM itu tidak jalan,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)