Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Kewenangan Luas Kepala Daerah Mustahil, Indonesia Bukan Negara Federal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |14:18 WIB
Mendagri: Kewenangan Luas Kepala Daerah Mustahil, Indonesia Bukan Negara Federal
enteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi 2025–2030/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menutup pintu pemberian kewenangan luas bagi kepala daerah, seperti perizinan tabangm. Indonesia bukanlah negara federal yang tiap daerah punya kewenangan sendiri.

Hal itu disampaikan Tito saat berpidato di acara Pengukuhan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) 2025–2030 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

“Kalau kewenangan seluas-luasnya jelas nggak mungkin, Pak, karena Indonesia bukan negara federal,” ujar Tito dalam sambutan.

Tito mengatakan, kewenangan luas kepala daerah memiliki dampak negatif, salah satunya perizinan akan diobral. Hal ini juga akan berdampak negatif ke masyarakat.

“Sudah pernah dilakukan, kewenangan diberikan kepada para bupati untuk galian, untuk segala macam tambang. Apa yang terjadi? Obral, obral izin. Bayar, izin keluar. Setelah itu kerusakan lingkungan terjadi. Hancur, banjir, dan lain-lain,” ucap Tito.

“Kewenangan ini ditarik ke pemerintah provinsi. Yang terjadi sama juga obral izin tanpa memperhitungkan dampaknya. Yang kena nanti pejabat berikutnya,” sambungnya.

Seandainya seluruh perizinan ditarik Pemerintah Pusat juga tidak mungkin. Kewenangan pusat akan melahirkan persoalan kembali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement