Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: Kewenangan Luas Kepala Daerah Mustahil, Indonesia Bukan Negara Federal

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |14:18 WIB
Mendagri: Kewenangan Luas Kepala Daerah Mustahil, Indonesia Bukan Negara Federal
enteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi 2025–2030/Foto: Achmad Al Fiqri-Okezone
A
A
A

“Persoalan lagi, dengan ditarik perizinan ke pusat apakah mampu mengecek amdalnya? Mengecek semua? Melayani semua perizinan yang ada di seluruh Indonesia? Mampu nggak sumber dayanya?” tanya Tito.

Kendati demikian, Tito menilai kepala daerah bisa duduk bareng untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Ia menyarankan Apkasi membentuk kelompok kerja untuk merumuskan dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Nah, ini menurut saya perlu dilakukan. Duduklah, mungkin 3–4 hari. Bentuk kelompok-kelompok kerja, rumuskan masalah-masalah, dan saya siap hadir untuk acara itu bersama dirjen-dirjen saya. Saya siap hadir, siap untuk membantu kita mencari solusi bersama yang adanya win-win lah antara pemerintah kabupaten dan provinsi,” kata Tito.

“Dan kalau nanti sudah ada rumusannya, undang juga asosiasi gubernur, asosiasi—bila perlu—DPRD. Sampaikan, ‘Rumusan kami seperti ini,’ biar nggak ribut di luar, di media. Sudah dibicarakan di dalam ruangan. Kami pemerintah pusat, Kemendagri, pasti akan hadir dan memberikan apresiasi. Itulah yang kita inginkan: suara-suara yang dihadapi, persoalan dihadapi, dan usulan solusinya,” pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement