JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp550 juta ke kas negara pada hari ini, Rabu 23 Juni 2021. Uang sebesar Rp550 juta tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan berupa mobil merek Land Rover dengan jenis Range Rover, milik terpidana Markus Nari.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Land Rover Type Range Rover 5.OL 4X4 warna hitam," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/6/2021).
Baca Juga: Walkot Tanjungbalai Segera Disidang terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK
Ali menjelaskan, penyetoran Rp550 juta ke kas negara tersebut sesuai dengan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atasnama Markus Nari. Di mana, putusan di tingkat kasasi menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair delapan bulan kurungan terhadap Markus Nari.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Markus Nari utnuk membayar uang pengganti sebesar 900.000 dollar AS. Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.