TANGERANG - Kota Tangerang kembali zona merah penyebaran Covid-19. Pelaksanaan ibadah sholat Jumat secara berjamaah di masjid pun ditiadakan.
(Baca juga: Pimpin Pasukan Elite, Ini Aksi Memukau Letjen Dudung Lumpuhkan Musuh dengan Sumpit)
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, mengatakan, meningkatnya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah berdampak pada penyesuaian sejumlah aturan dan kebijakan, di Kota Tangerang.
"Salah satu hal yang disesuaikan dengan meningkatnya status penyebaran Covid-19 adalah kegiatan peribadatan masyarakat," katanya, di Puspemkot Tangerang, Jumat (25/7/2021).
Dikatakan Arief, keputusan peniadaan sholat Jumat berjamaah untuk sementara ini juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan juga MUI pusat.