(Baca juga: Liza Putri Noviana, Perawat RSDC Wisma Atlet Meninggal Dunia, Ini Riwayatnya)
"Dengan status zona merah, kegiatan keagamaan di wilayah Kota Tangerang untuk sementara waktu ditiadakan, hingga dinyatakan aman atau terdapat perubahan status lebih baik," paparnya.
Pihak MUI Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan edaran selama pemberlakuan PPKM Mikro. Salah satu poinnya, yakni salat Jumat diganti zuhur.
Surat edaran MUI Kota Tangerang itu bernomor C.54/XVI-05/SE/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Tokoh-tokoh agama diminta untuk dapat membantu sosialisasi, agar jumlah warga yang terjangkit Covid-19 di Kota Tangerang tidak bertambah," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )