Hendra Subrata diminta untuk datang kembali ke KBRI guna pemeriksaan terkait perpanjangan paspor yang diajukan. Namun ia tidak pernah datang kembali karena tahu persembunyiannya sudah terbongkar.
Hasil cek ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mendapati bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah DPO selama 10 tahun.
Atase Imigrasi kemudian mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021 sambil dilakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut. Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.
Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority Singapore atas nama Endang Rifai pada tanggal 1 Maret 2021.
Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai akan direpatriasi ke Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)