Abai Prokes, Satpol PP Bubarkan Pesta Pernikahan di Mampang Prapatan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 23:04 WIB
Foto: Istimewa
Share :

Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.  

"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya,” pungkasnya.  

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya