Soal PPKM Darurat, Kemendagri: Sedang dalam Telaah Tim

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 13:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara darurat lantaran melonjaknya kasus Covid-19.

Seperti diketahui salah satu rencana pengetatan yang akan dilakukan adalah memangkas jam operasional mal dari pukul 20.00 WIB menjadi 17.00 WIB.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum melakukan revisi Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro. Namun begitu Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan arahan untuk merevisi sudah ada.

Baca juga: Soal PPKM Darurat, Komisi IX DPR Tunggu Hasil Rapat Presiden

“Sementara belum ditetapkan instruksi baru. Tapi arahan akan segera direvisi. Saat ini sedang dalam penelaahan tim PPKM,” ungkapnya.

Ditanyakan apa saja pengetatan yang akan diberlakukan, dia belum dapat memastikannya. Dia mengatakan masih mempelajari masukan-masukan publik.

Baca juga: Soal Rencana PPKM Darurat, Kemenkes: Ditunggu Saja Resminya

“Masih dipelajari pula sesuai masukan-masukan. Seperti tempat giat publik lainnya, transportasi, pembatasan jumlah berkumpul dan lain-lain,” ujarnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya