Suap Ekspor Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 17:55 WIB
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto : MNC Portal Indonesia/Raka Dwi Novianto)
Share :

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," imbuhnya.

Baca Juga : Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya