Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?

Abdullah M Surjaya, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 17:40 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

BEKASI – Setelah mengumumkan Kota Bekasi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro Darurat, Pemerintah Kota Bekasi menginstruksikan agar Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW dan kelurahan untuk memantau pasien-pasien yang kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

”Jika dalam satu keluarga, satu RT, satu RW itu diketemukan ada pasien, maka di keluarga itu lockdown. Misalnya dalam satu RT itu cuma ada 2 atau 3 keluarga yang positif, di-lockdown di keluarganya itu saja,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (30/6/2021).

Hal yang sama juga berlaku di tingkat RW mana kala ditemukan banyak KK yang positif Covid-19. Rahmat meminta agar kawasan tersebut menerapkan PPKM dengan pemantauan tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas.

”Jika dalam satu RW ada beberapa keluarga, dan jumlah KK nya sampai 100 dan positif ada 50 KK, maka 50 KK itu kita lockdown,” ucapnya.

Baca Juga : Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Mikro Darurat

Rahmat menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah telah memuat program RW Siaga di mana unsur masyarakat diharapkan bisa turut aktif memantau dan melaporkan temuan kasus kepada kelurahan. Program RW Siaga diminta untuk terus menerus dilakukan mengingat saat ini kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19.

”Artinya kan dulu kita PSBB menetapkan Siaga RW, RW tangguh. Nah sekarang PPKM Mikro per keluarga dan per RT, itu kecil, karena peningkatannya luar biasa saya menetapkan ada darurat,” ungkapnya.

Karena itu, pengendalian dari tingkat bawah sangat menentukan jumlah ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya