Soal PPKM Darurat Jawa-Bali, Mendagri Tito : Kami Siapkan Regulasinya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 16:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali akan diatur lebih lanjut dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri). Saat ini Mendagri Tito Karnavian sedang menyiapkan drafnya.

"Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, itu akan kami tuangkan dalam bentuk regulasi, tadi disepakati Intruksi Mendagri," ucap Tito saat jumpa pers, Kamis (1/7/2021).

Menurut Tito, Inmendagri yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat ini sebagaimana aturan yang sudah digariskan.

"Karena di situ bisa diberikan sanksinya," tuturnya.

Tito mengatakan draf Inmendagri tentang PPKM Darurat Jawa-Bali ini masih belum final dan harus ada sejumlah koreksi. Jika semuanya sudah selesai maka dirinya akan langsung menandatangani dan dishare kepada kepala daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

"Kalau ada koreksi kami perbaiki, segera kita tandatangani dan kita share," jelasnya.

Baca Juga : Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat Akan Diatur Lewat Instruksi Mendagri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” katanya di Istana Merdeka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya