Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Adha 1442 Hijriah, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk kurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.
Baca Juga : Gawat! Sehari 5 Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri di Tangerang
Sebelumnya, PP Muhammadiyah segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha yang salah satu poinnya tidak merekomendasikan Sholat Id di lapangan atau masjid/mushala seiring dengan peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.
"Fatwanya nanti mirip dengan tahun lalu yaitu tidak merekomendasikan shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudarat dalam beragama," katanya.
(Angkasa Yudhistira)