Baca Juga: Bareskrim Periksa Dirut PT APM Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
Sementara itu, pengacara terdakwa, Arnold JP Nainggolan usai sidang menerangkan, tim pengacara menerima soal penundaan tersebut lantaran dia pun tak mengira pandemi sampai merebak ke PN Jakarta Selatan. Hanya saja, sejak kemarin dia memang sudah berharap agar pada sidang vonis ini bisa berjalan dengan lancar.
"Kalau pun dibilang kekecewaan justru kita belum bisa mengambil sikap untuk rasa kecewa ya, karena memang kita belum mendengar pertimbangan hukum (kasus kebakarannya) dari majelis hakim sendiri," katanya.
(Arief Setyadi )