Pegawai Terpapar Covid-19, PN Jaksel Tunda Sidang Vonis Terdakwa Kebakaran Kejagung

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 16:54 WIB
PN Jaksel tunda sidang vonis terdakwa kebakaran Kejagung (Foto: Ari Sandita)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang vonis enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang sedianya digelar pada Kamis 1 Juli 2021. Sebabnya, ada 9 pegawai di pengadilan itu yang terpapar Covid-19.

"Dalam perkara ini sekali lagi mohon maaf, sedang prihatin, sudah 9 kami hasil PP-nya (Panitera Pengganti) yang terpapar, termasuk salah satunya perkara ini juga," ujar Ketua Majelis Hakim, Elfian dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:  Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Maka itu, kata hakim, pihaknya belum siap untuk membacakan vonisnya pada enam terdakwa kasus tersebut mengingat di PN Jakarta Selatan juga tengah dilakukan pembatasan. Hakim lantas menunda sidang vonis tersebut hingga 3 minggu ke depan atau pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang.

"Guna mengurangi penyebaran Covid-19, Insya Allah ditunda pembacaan putusannya yah. Ini bukan keadaan yang dibuat-buat dan terdakwa harap jaga kesehatannya di luar," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya