JAKARTA - Polisi menangkap perempuan berinisial SAP alias Caca (20), yang diduga melakukan pencurian di sejumlah rumah warga di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, Caca ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban.
"Kronologis kejadian korban saat itu sedang melaksanakan salat Ashar di lantai 2 rumahnya, korban meninggalkan telepon selulernya di dekat meja kerja," kata Ressa kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Caca mengaku tidak hanya melakukan pencurian di rumah tersebut. Ia juga diduga mencuri di dua rumah warga lainnya dan menggasak uang belasan juta rupiah.
"Dengan modus serupa, pelaku kembali beraksi di wilayah Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 17 Agustus 2026 dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp3 juta. Tak berhenti di situ, pelaku juga menyasar wilayah Cibubur, Jakarta Timur dan membawa kabur uang tunai senilai Rp15 juta," ujar Ressa.