Zona Merah Covid-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 20:49 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat secara serempak mulai 3-20 Juli.

"Perlu adanya penekanan terhadap protokol kesehatan, sehingga penyembuhan pasien yang sedang dirawat dapat terjadi pengurangan jumlah yang signifikan. untuk itu, masyarakat harus patuh menjaga kesehatan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya