Gelapkan Uang Rp165 Juta, Karyawati Ini Bakar Kantor Pom Bensin

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 01 Juli 2021 22:34 WIB
Polsek Senen gelar rilis kasus kebakaran di SPBU Senen (foto: MNC Portal/Bagja)
Share :

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya