Dukung PPKM Darurat, KSPI Minta Perusahaan Wajib Sediakan Masker dan Alat Penunjang Prokes

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 03:33 WIB
Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mewakili seluruh buruh mendukung langkah pemerintah dalam melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan tidak membuat angka kematian semakin meningkat.

Kemudian, Said mengimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia agar mentaati protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama masa PPKM Darurat. Selain itu, Said meminta pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga: PPKM Darurat, Menteri PPPA Ajak Seluruh Keluarga Beraktivitas di Rumah Saja

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” ucap Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuhnya.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan dalam kurun waktu sebulan terakhir sebanyak 15 buruh meninggal karena Covid-19.

"Dalam sebulan ini, kata Said Iqbal, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia," ujar Said.

Said mengungkapkan fakta di lapangan angka kematian dan penderita Covid-19 dalam klaster buruh mengalami peningkatan. Hal tersebut menjadi persoalan mendasar akan mendahulukan sektor kesehatan atau ekonomi.

Kemudian Said menyebut ketika seorang buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung hanya diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

Mereka tidak melapor ke Satgas setempat, sebab akan berdampak pada penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari.

“Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan atau melapor. Oleh sebab itu, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga.

"Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," tutupnya.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya