PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 19:59 WIB
Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito (foto: ist)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

“Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,” ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga:  PPKM Darurat: Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tak Berlaku!

Ganip menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tuturnya.

Baca juga:  Polri Lakukan Penyekatan dan Swab Antigen Acak di Beberapa Titik Selama PPKM Darurat

Namun, Ganip mengatakan penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

“Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya