BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Namun, aturan tertulis terkait PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi saat ini sedang disusun dan disiapkan untuk segera diterbitkan hari ini.
”Kita ikut aturan pusat untuk menerapkan PPKM Darurat, aturan tertulisnya sedang disusun. Nanti dikeluarkan dalam bentuk SK (Surat Keputusan) Bupati,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jum’at (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Dijalankan, Pemda Diminta Genjot Penyaluran BLT Dana Desa
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.