PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Covid-19 Bisa Diproses Hukum

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 12:26 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

MALANG - Lonjakan kasus Covid-19 hingga lebih dari dua kali lipat membuat tiga daerah di Malang raya bersiap menghadapi penerapan PPKM darurat. Di Malang raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu sejak tanggal 26 Juni 2021 terdapat rata-rata penambahan pasien Covid-19 sebanyak 57 kasus tiap harinya.

Bahkan sejak Sabtu 26 Juni hingga 1 Juli 2021 kemarin terdapat 289 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan kasus penambahan Covid-19 dari Kabupaten Malang yang mendominasi.

Apel siaga pasukan lintas instansi pun dilakukan di pusatkan di Lapangan Rampal Kodam V Brawijaya, pada Jumat pagi (2/7/2021), menjelang pemberlakuan PPKM darurat.

Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) V Brawijaya Mayjen TNI Agus Setiawan mengungkapkan tiga daerah di Malang raya serius dan siap menghadapi pemberlakuan PPKM darurat. Dirinya juga pemerintah daerah dan instansi yang terlibat, tegas memberikan penghargaan dan hukuman ke seluruh elemen masyarakat, yang tak patuh protokol kesehatan.

"Kalau masyarakat seperti yang dilakukan sekarang operasi yustisi yang dilakukan rekan kepolisian, sanksinya sesuai tingkat pelanggaran. Termasuk pelanggaran dalam bentuk prokes. Misalnya tidak menggunakan masker, tetap terjadi kerumunan, kita bubarkan," ujar Agus Setiawan.

Baca Juga : Demi Vaksin Covid-19, Warga Rela Antre hingga Ratusan Meter

Bila masih saja ada kerumunan dan itu berulang kali diingatkan, pihaknya meminta unsur kepolisian dan TNI tak segan menangkap dan memproses secara hukum yang berlaku.

"Kalau tetap berulang ya kita tangkap, kita perkarakan, kita proses sesuai hukum yang berlaku tentunya, dan tidak memberatkan tingkat hukuman sesuai dengan pelanggaran," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya