Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 03 Juli 2021 14:12 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Foto: Okezone)
Share :

Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya