Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam kesempatan yang sama.
Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:
1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.
2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.
3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.
7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.
10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.
11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-.
(Awaludin)