BANDUNG - Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan juga sipil akan disiagakan di 100 pos PPKM Darurat di seluruh wilayah Jawa Barat. Petugas juga dipastikan akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2021 Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri usai meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Bandung Raya, Sabtu (3/7/2021).
Pangdam V Brawijaya Terjunkan 7.150 Personel Kawal PPKM Darurat
“100 pos PPKM Darurat ini ditempatkan di perbatasan ke wilayahan serta di objek-objek penting seperti terminal, stasiun maupun bandara, untuk memantau pergerakan masyarakat baik yang datang ke suatu wilayah maupun pergi,” kata Dofiri.
Baca juga: Kisah Ulfa Jadi 'Pengangguran' saat Mal Ditutup
Kata dia, seluruh wilayah hukum Polda Jabar akan menerapkan penutupan jalan dengan pembagian 3 zona penutupan, beberapa skema penindakan serta sanksi telah disiapkan sesuai dengan yang diamanatkan oleh perda ppkm darurat Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat pun diminta bersabar dan memprioritaskan kepentingannya untuk beraktivitas di luar rumah, serta memperketat penerapan protokol keseharan dalam setiap aktivitas.
(Awaludin)