BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR, Kamis (2/7/2026). Namun, proses reka ulang kejadian tersebut berlangsung secara tertutup.
Pantauan Okezone di lokasi, rekonstruksi dilaksanakan di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO (Pelayanan Perempuan dan Anak). Terlihat penjagaan ketat oleh sejumlah personel kepolisian di depan gedung tersebut.
Awak media yang telah menunggu sejak pagi tidak diperkenankan masuk ke area tempat berlangsungnya reka adegan. Pintu masuk utama gedung dijaga petugas berpakaian hitam serta personel Provos yang bersiaga di depan pintu kaca.
Rekonstruksi digelar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Adapun keputusan memindahkan lokasi rekonstruksi dari indekos tempat kejadian ke Mapolda Jabar dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal tersangka maupun korban.