Lebih lanjut Jodi mengatakan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR.
Baca Juga : 4.300 Remaja Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Stadion GBK
“Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif, dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” tuturnya.
Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di JIExpo Kemayoran
(Erha Aprili Ramadhoni)