WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR Negatif Covid-19 saat Masuk Indonesia

Dita Angga R, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 17:52 WIB
Warga menjalani tes swab. (Ilustrasi/Foto : Sindo)
Share :

Lebih lanjut Jodi mengatakan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR.

Baca Juga : 4.300 Remaja Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Stadion GBK

“Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif, dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” tuturnya.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di JIExpo Kemayoran

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya