Mulai Hari Ini, yang Masuk Wilayah RI Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif

Agregasi VOA, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 03:22 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari.

Jika pemeriksaan ulang PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka langsung dirawat di rumah sakit. Perawatan WNI akan ditanggung pemerintah, sementara WNA ditanggung secara mandiri.

Jika hasil pemeriksaan negatif maka WNA dan WNI baru diperkenankan melanjutkan perjalanan, meskipun tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya