PPKM Darurat, Hari Ini Penumpang dari Luar Negeri Wajib Sudah Divaksin dan Karantina

Hasnugara, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 09:35 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor penerbangan khususnya penumpang dari luar negeri. Dimana penumpang baik WNA maupun WNI yang tiba dari luar negeri wajib sudah divaksin, membawa surat negatif PCR dan dikarantina selama delapan hari. Hal ini untuk memastikan pencegahan masuknya virus corona varian baru dari luar negeri.

(Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Ingat! Ini 14 Aturannya)

Kepala KKP Bandara Soetta, Darmawali Handoko, menjelaskan prosedur yang baru dalam rangka PPKM darurat untuk sektor penerbangan khususnya penumpang dari luar negeri.

“Prosedur yang baru diantaranya wajib dokumen kesehatan yang harus dibawa tidak hanya negatif PCR yang berlaku 2× 24 jam,”ujar Darmawali, Selasa (7/5/2021).

(Baca juga: Luhut Berikan Waktu hingga 7 Juli untuk Kapolda-Pangdam Jaya Tertibkan Penimbun Obat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya