Langgar Aturan PPKM Darurat, Pemprov DKI Tutup Pertokoan Plaza Kenari Mas

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 07 Juli 2021 06:31 WIB
Penutupan pertokoan Plaza Kenari Mas oleh Satpol PP DKI.(Foto:Twitter)
Share :

JAKARTA - Tindakan tegas diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pertokoan, restoran atau kafe yang melanggar aturan selama PPKM Darurat.

Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat, menutup pertokoan Plaza Kenari Mas, Selasa (6/7/2021).

Penutupan salah satu pusat pertokoan terbesar di Jakarta itu, dilihat dari akun Twitter Satpol PP DKI Jakarta @SatpolPP_DKI.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup tiga kafe yang digunakan sebagai tempat nobar (nonton bareng) gelaran Piala Eropa 2021.

Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Masuk RI Saat PPKM Darurat, DPR: Hentikan Segera, Merusak Usaha Mengatasi Covid-19

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan nonton bareng (nobar) di kafe atau lapangan terbuka.

Ia mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga kafe yang didapati mengadakan acara nonbar di wilayah Jakarta Barat. Adapun kafe tersebut dikenakan sanksi penutupan jam operasional selama 3 hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya