Penutupan berlaku mulai tanggal 7 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Supaya masy menyesuaikan dengan pola waktu seperti ini, karena kalau dilepas berkelilingan terus, maka mobilitas tak terkendali," ujar Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Melonjaknya Kasus Covid-19, DPR: Sudah Selayaknya Akses Internasional Ditutup
Tidak hanya penutupan jalan di pusat kota, petugas gabungan dari polisi, TNI, Dishub dan instansi terkait juga melakukan penyekatan kendaraan di exit Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Mohammad Toha dan Buahbatu.
(Arief Setyadi )