Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana Ringan

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 15:23 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

TANGERANG - Masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat di Tangerang akan ditindak tegas bahkan bisa langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap aturan selama PPKM Darurat masih kurang.

"Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang di tempat," jelas Wali Kota Tangerang pada Kamis (8/7/2021).

Arief juga mengungkapkan bahwa para pelanggar akan langsung disidang di tempat. Apabila melanggar unsur pidana, maka akan dilanjutkan proses sidangnya. 

Baca juga: Covid-19 Bogor Melonjak, Ade Yasin Keluarkan 7 Instruksi Optimalkan PPKM Darurat

"Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya