Jasa Raharja Beri Jaminan Penumpang Kecelakaan Bus di Pemalang

Karina Asta Widara , Jurnalis
Minggu 11 Juli 2021 21:28 WIB
Foto (Dok PT Jasa Raharja)
Share :

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyatakan, “Seluruh penumpang terjamin oleh Jasa Raharja, ini sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 tahun 2017."

Dia menambahkan bahwa penumpang yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara bagi penumpang luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

PT Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

(CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya