Jasa Raharja Serahkan Santunan Penumpang Bus PO Sudiro Tungga Jaya

Agustina Wulandari , Jurnalis
Selasa 13 Juli 2021 08:34 WIB
Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Penumpang Kecelakaan. (Foto: Dok.Jasa Raharja)
Share :

Dewi menambahkan, setiap ahli waris penumpang yang meninggal dalam musibah ini berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah masing-masing Rp50 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Polri, rumah sakit, Dukcapil Kemendagri sehingga hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tuturnya.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi penumpang kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya