Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak dilakukan penahanan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.
Baca Juga : dr Lois Ditangkap, Ini Komentar Fahri Hamzah
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)