Langgar PPKM Darurat, 35 Orang Manager-CEO Dijadikan Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 12:23 WIB
(Foto: Ant)
Share :

Baca juga: Gunung Merapi 11 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.800 Meter ke Arah Barat

Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat 3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.

"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya