Polisi Siapkan 1.065 Titik Penyekatan di Lampung-Jawa-Bali Antisipasi Libur Idul Adha

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 09:16 WIB
Penyekatan oleh polisi. (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan pihaknya telah membangun 1.065 titik penyekatan PPKM Darurat sekaligus pengamanan Idul Adha di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

Dari 1.065 titik tersebut, diantaranya sejumlah 85 lokasi penyekatan di jalan tol, 6 lokasi di pelabuhan, dan 974 lokasi di jalan non tol. Meski demikian, kendaraan pengangkut logistik masih tetap dapat melintas dan dapat beroperasi.

Baca juga: PPKM Darurat, Petugas Tutup 4 Jalan Masuk Utama ke Kota Bandung


Baca juga: Batasi Mobilitas Masyarakat, 27 Exit Tol Jateng Ditutup Selama PPKM Darurat

“Titik-titik penyekatan ini kita buat kemudian kita lakukan pembatasan penyekatan selektif, yang bisa jalan hanya sektor esensial dan kritikal. Jadi persyaratan perjalanan tetap kita pedomani, SE Satgas, dan SE Menhub,” kata Istiono di Jakarta.

Bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Hal ini terkait dengan protokol sesuai SE Kemenhub 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi. Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Angin Kencang Landa Wilayah Ini

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya