Jaksa Bayarkan Sanksi Pelanggar PPKM Darurat Rp100 Ribu, Alasannya Bikin Terharu

Hasan Kurniawan, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 00:42 WIB
Jaksa bayarkan denda pelanggar PPKM Darurat di Tangerang (Foto: Hasan Kurniawan)
Share :

TANGERANG - Sanksi tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan, di wilayah Tangerang Raya. Meski demikian, ada saja warga yang mengabaikannya.

Seperti dilakukan Erik, warga Kota Tangerang. Dia terjaring razia PPKM Darurat di wilayah Ciledug, karena tidak memakai masker dan malah asyik merokok saat razia tengah dilakukan.

Baca Juga:  Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan soal Definisi Dirumahkan dan WFH

Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, Erik melanggar protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat.

"Jadi dia membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak. Jadi langsung kita sidang tipiring," kata Dapot di lokasi, Rabu (14/7/2021).

Dilanjutkan dia, saat ditindak, Erik pun sempat melawan. Dia tampak mengeyel kepada petugas, hingga terjadi debat. Tetapi, petugas tidak mau mengalah.

"Saya bilang, Anda sudah salah, tetapi kok mengeyel. Malah meminta kami menunjukkan aturan. Aturan yang kami laksanakan di sini jelas. Ada perda dan undang-undangnya," sambung Dapot.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya